Dalam beberapa dekade terakhir, kopi telah bergeser. Bukan hanya sekadar “minuman” tetapi sudah menjadi fenomena budaya dan gaya hidup urban yang kuat. Pertumbuhan coffee shop di kota-kota besar mencerminkan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan. Kedai kopi saat ini berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, tempat kerja alternatif, hingga arena kreativitas bagi pekerja kreatif, mahasiswa, dan generasi muda yang mencari pengalaman berbeda dari sekadar konsumsi kopi biasa. Fenomena ini menggambarkan bahwa kopi sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari ritme kehidupan masyarakat perkotaan dan simbol gaya hidup modern.
Data riset agribisnis di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah outlet kedai kopi mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar 1.083 pada 2016 menjadi lebih dari 3.000 pada 2020, menunjukkan potensi ekonomi yang kuat dari sektor ini (Refiswal et al., 2025). Pertumbuhan coffee shop ini tidak hanya mencerminkan permintaan konsumen yang tinggi, tetapi juga menjadi sumber peluang bisnis, terutama bagi UMKM di perkotaan. Contohnya, kota seperti Pekanbaru dilaporkan memiliki ribuan gerai kuliner, termasuk banyak coffee shop, yang mencerminkan ledakan ekonomi kreatif lokal.
Fenomena coffee shop juga memiliki implikasi pada pembangunan sosial dan ruang publik di kota besar. Studi tentang peran budaya ‘ngafe’ menunjukkan bahwa coffee shop dapat membantu memperkuat keberlanjutan sosial melalui desain ruang yang inklusif, meningkatkan interaksi komunitas, dan menyediakan ruang publik alternatif di tengah padatnya kehidupan urban. Dalam konteks SDGs, aspek ini berkaitan erat dengan SDG 11, yang menekankan kebutuhan akan ruang kota yang inklusif dan mendukung kualitas hidup warganya. Coffee shop modern dapat berperan sebagai salah satu wujud nyata ruang publik yang mendukung inklusi sosial.

Walaupun coffee shop memiliki manfaat sosial dan ekonomi, tantangan lingkungan juga muncul dari budaya ini. Peningkatan konsumsi kopi dan produksi limbah, khususnya dari kemasan sekali pakai dan limbah organik, menuntut praktik bisnis yang lebih berkelanjutan. Beberapa coffee shop kini mulai mencoba inisiatif ramah lingkungan seperti penggunaan bahan biodegradable, program pengomposan, dan kemitraan dengan petani kopi yang beretika. Upaya semacam ini berkaitan dengan SDG 12, yang mendorong praktik produksi dan konsumsi yang lebih berkelanjutan, serta SDG 13, yang menekankan pentingnya inovasi untuk mengurangi dampak lingkungan.
Wiryana et al. (2024) juga mengungkapkan bahwa keberadaan kedai kopi seringkali berkaitan dengan identitas sosial dan gaya hidup konsumtif, terutama di kalangan generasi muda dan mahasiswa. Coffee shop sering dilihat sebagai tempat yang bukan hanya tentu untuk menikmati minuman, tetapi juga sebagai bagian dari citra diri dan status sosial. Fenomena ini mencerminkan perubahan dalam pola konsumsi masyarakat urban, yang dapat memiliki dampak positif, seperti meningkatkan apresiasi terhadap kualitas kopi, namun juga mengundang refleksi terhadap pola konsumsi yang mungkin tidak selalu berkelanjutan jika tidak dikelola dengan baik.
Penulis dan Reviewer: Tim Prodi PKP Pascasarjana UGM