• UGM
  • SPs UGM
  • Library
  • IT Center
  • Webmail
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Program Studi Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan
Sekolah Pascasarjana
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan
      • Program Magister
      • Program Doktor
    • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      • Tenaga Pendidik Program Magister
      • Tenaga Pendidik Program Doktor
      • Tenaga Kependidikan
    • Fasilitas
    • Laboratorium
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
      • Prosedur Pendaftaran
      • Syarat Pendaftaran
      • Biaya Pendidikan
    • Rekognisi Akademis
  • Akademik
    • Program Magister
      • Profil Lulusan Program Magister
      • Capaian Pembelajaran Lulusan
      • Peta Kurikulum
      • Mata Kuliah
      • Modul Pegangan Mata Kuliah
      • Seminar Proposal
      • Ujian Komprehensif
      • Seminar Hasil
      • Ujian Tesis
    • Program Doktor
      • Profil Lulusan
      • Capaian Pembelajaran Lulusan
      • Peta Kurikulum
      • Mata Kuliah
      • Modul Pegangan Mata Kuliah
      • Seminar Proposal
      • Ujian Komprehensif
      • Seminar Hasil
      • Ujian Disertasi
    • Kalender Akademik
    • Panduan Akademik
    • Perpustakaan
    • ELOK (e-Learning: Open for Knowledge Sharing)
    • SIMASTER
  • Penelitian
    • Publikasi
    • Kelompok Penelitian
  • Pengabdian
    • Pengabdian kepada Masyarakat
  • Kemahasiswaan & Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Informasi Beasiswa
    • Alumni
    • KAGAMA
    • Lowongan Pekerjaan
    • Tracer Study
  • Kontak
  • Unduh
    • Dokumen Akreditasi S2
    • Dokumen Akreditasi S3
  • Beranda
  • Berita
  • Komunikasi Reklamasi: Pendekatan Strategis untuk Membangun Ekosistem Pascatambang yang Berkelanjutan

Komunikasi Reklamasi: Pendekatan Strategis untuk Membangun Ekosistem Pascatambang yang Berkelanjutan

  • Berita, Howdy SDGs!
  • 7 Juli 2025, 13.25
  • Oleh: pkp.pasca
  • 0

Kasus dan problematika tata kelola industri pertambangan mineral di Indonesia selalu menjadi isu sentral yang sangat menarik perhatian, tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga dalam konteks keberlanjutan lingkungan dan sosial. Sejak lama Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya mineral yang melimpah. Menurut data United States Geological Survey (USGS, 2023), Indonesia memiliki sekitar 42% dari total cadangan nikel global, serta menyumbang hingga 51% dari produksi nikel dunia. Selain itu, Indonesia merupakan produsen batubara terbesar ketiga secara global dengan kontribusi sekitar 9% terhadap total produksi batubara dunia. Sedangkan di sektor timah, Indonesia menempati posisi kedua sebagai produsen timah terbesar di dunia, dengan hasil produksi mencapai 78.000 ton per tahun, dengan cadangan terukur mencapai 2,8 juta ton atau sekitar 16% dari cadangan global.

Kekayaan komoditas mineral yang dimiliki Indonesia tersebut, dinilai berhasil menyumbang sekitar 6-12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan sekitar 33% nilai ekspor. Artinya, sektor pertambangan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara dan menjadi motor penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjadi salah satu sumber devisa terbesar bagi Indonesia. Senada dengan pandangan Tui dan Adachi (2021), bahwa besarnya kontribusi sektor pertambangan secara tidak langsung mendorong dinamika sosial ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mendukung pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Namun, di balik manfaat ekonomi yang dihasilkan, aktivitas pertambangan mineral di Indonesia juga menimbulkan berbagai konsekuensi negatif, praktik eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dengan dalih pemenuhan kebutuhan energi dan mineral, telah menyebabkan terjadinya krisis ekosistem dalam skala yang luas. Bayangkan saja, kawasan hutan dan alam yang semula menghadirkan panorama yang hijau dan subur, kini perlahan berubah menjadi tanah gersang atau bahkan kolam raksasa. Terjadi degradasi lahan, deforestasi, berkurangnya ketersediaan air bersih, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kondisi inilah yang memunculkan kebutuhan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan secara serius, terutama setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Pertanyaan penting dan mendasar pun muncul, bagaimana memulihkan lahan yang telah rusak? Pada titik inilah reklamasi pascatambang memainkan peran yang sangat vital. Cooke dan Johnson (2002) menilai bahwa reklamasi bukan sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanam pohon, melainkan proses yang kompleks dengan tujuan memulihkan, merehabilitasi, atau bahkan meningkatkan fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi lahan tersebut untuk pemanfaatan yang berkelanjutan di masa depan.

Meskipun untuk mencapai keberhasilan reklamasi selalu menghadapi hambatan yang kompleks dan tidak mudah, seperti erosi tanah, kontaminasi air, dan gagalnya pertumbuhan vegetasi. Penelitian yang dilakukan Connelly et al., (2006) dan didukung penelitian Owen dan Kemp, (2013), mengungkapkan bahwa hambatan utama keberhasilan reklamasi tidak hanya terletak pada terbatasnya teknologi reklamasi yang digunakan, melainkan juga pada kurangnya komunikasi kolaboratif yang efektif dan munculnya ego sektoral di antara multi-stakeholder (perusahaan tambang, pemerintah, masyarakat lokal, LSM, dan akademisi).

Mengapa harus komunikasi reklamasi berbasis kolaboratif?
Program reklamasi dan pascatambang merupakan proses multidimensi yang melibatkan multi-stakeholder dengan kepentingan, pengaruh, pengetahuan, dan persepsi yang berbeda-beda. Dalam praktiknya, pola komunikasi yang terjalin di antara multi-stakeholder dalam setiap tahapan kegiatan reklamasi seringkali bersifat satu arah, tertutup, dan pasif, sehingga partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya sebatas seremonial, semu, dan tidak substantif. Menurut pandangan Esteves et al., (2012), komunikasi satu arah yang tertutup dapat menimbulkan dampak negatif, seperti lemahnya pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh tahapan reklamasi, terjadinya konflik sosial, menguatnya ego sektoral, rendahnya kapasitas dan daya dukung masyarakat lokal, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Oleh sebab itu, perlu diperkuat dengan komunikasi kolaboratif yang efektif, untuk mengintegrasikan pengetahuan teknis dan kearifan lokal masyarakat, memperkuat desain program reklamasi, membangun kesepahaman dan rasa memiliki, serta memfasilitasi penyelesaian masalah secara bersama-sama, sehingga menjamin terwujudnya keberlanjutan program reklamasi dan kegiatan pascatambang. Dalam konteks pembangunan partisipatif, Chambers (1994) menyarankan adanya forum kolaborasi multi-stakeholder, sebagai wadah dialog yang setara, untuk mendesain dan merencakan program bersama (co-design), menciptakan nilai bersama dan mengembangkan inovasi (co-creation).

Belajar dari Kampoeng Reklamasi Air Jangkang
Salah satu contoh praktik kolaborasi multi-stakeholder dalam program reklamasi adalah proyek Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Bangka Belitung. Proyek reklamasi yang dinilai inovatif ini, dikembangkan oleh PT. Timah Tbk sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pasca aktivitas penambangan timah. Dalam pengelolaannya, Kampoeng Reklamasi menerapkan konsep edu eco-tourism yang mengintegrasikan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, agrowisata, wisata air, dan juga pusat penyelamatan satwa. Kegiatan pascatambang yang dikelola di kawasan ini mendapat dukungan dari berbagai stakeholder eksternal, salah satunya adalah komunitas Animal Lover Bangka Belitung (ALOBI). Komunitas ALOBI secara aktif melakukan berbagai kegiatan seperti penyelamatan satwa liar, salah satunya adalah Tarsius Bancanus (Tarsius Bangka) dan mensosialisasikan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem. Selain ALOBI, terdapat juga dukungan dari instansi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan nasional dan internasional, yang berperan dalam pengembangan Kampoeng Reklamasi menjadi kawasan ekowisata yang berkelanjutan.

Di balik keberhasilan pengembangan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, masih terdapat tantangan yang menghambat keberlanjutan Kampoeng Reklamasi jangka panjang, salah satunya ialah kurangnya program pengembangan kapasitas masyarakat lokal di sekitar kawasan Kampoeng Reklamasi, sehingga potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan tersebut belum optimal. Menurut pandangan Perkins dan Zimmerman, (1995), keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan kurangnya akses terhadap pelatihan, membuat masyarakat belum mampu mengelola peluang ekonomi maupun menjaga ekosistem lingkungan secara mandiri.

Melalui komunikasi reklamasi berbasis kolaborasi multi-stakeholder, diharapkan tercipta solusi yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial-ekologis yang muncul di wilayah reklamasi, serta menjadi investasi penting untuk membangun kembali kepercayaan dan sinergitas antara perusahaan tambang, pemerintah, dan masyarakat. Pendekatan strategis ini, sejalan dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya tujuan ke-17 mengenai partnerships for the goals yang menekankan pentingnya kemitraan lintas sektor untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Selain itu, memperkuat dukungan serta partisipasi aktif masyarakat lokal juga merupakan implementasi dari tujuan SDGs ke-16 tentang peace, justice and strong institutions, dan tujuan ke-11 tentang sustainable cities and communities, yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan (United Nations, 2015).

Pendekatan komunikasi reklamasi yang mengutamakan kolaborasi multi-stakeholder akan memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta bergantung pada komitmen bersama untuk mewujudkan program reklamasi dan kegiatan pascatambang yang bertanggung jawab, serta selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

 

Penulis: Ari Wibowo (Mahasiswa Program Doktor S3 Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada)
Reviewer: Tim Prodi PKP Pascasarjana UGM

Tags: Pascasarjana UGM Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan SDGs SDGS 11: Kota dan Komunitas Berkelanjutan sdgs 16: perdamaian keadilan dan kelembagaan yang kuat SDGs 17: Menguatkan Sarana Pelaksanaan dan Merevitalisasi Kemitraan Global untuk Pembangunan Keberlanjutan

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Teknika Utara, Pogung Yogyakarta – 5581
Telp : (0274) 544975, 564239 Fax : (0274) 547861, 564239
  pkp.pasca@ugm.ac.id
  @pkp.pasca.ugm
  +628112630752

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY