Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan Kereta Jarak Jauh (KJJ) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, kembali membuka diskusi serius tentang arah tata kelola keselamatan transportasi nasional (Wibawana, 2026). Peristiwa ini memberikan pelajaran pahit tentang betapa rapuhnya sistem transportasi kita bila tidak diatur dan diprioritaskan secara bijak. Insiden yang berawal dari gangguan kecil di perlintasan sebidang ini menunjukkan bahwa keselamatan publik sangat dipengaruhi oleh bagaimana negara mengatur interaksi antarmoda dan menetapkan prioritas. Ketika kendaraan pribadi dapat turut memengaruhi pergerakan moda massal, risiko sistemik pun meningkat. Dalam konteks tersebut, wacana penataan ulang prioritas transportasi dari dominasi kendaraan pribadi menuju penguatan angkutan umum harus menjadi perhatian utama.
Dari perspektif akademis, permasalahan ini merefleksikan ketimpangan kebijakan transportasi yang masih cenderung vehicle-oriented. Penelitian dalam Transportation Research (2024) menunjukkan bahwa kota yang memberi prioritas ruang dan manajemen lalu lintas untuk angkutan umum memiliki tingkat kecelakaan lebih rendah dan keandalan layanan lebih tinggi. Dalam kasus Indonesia, perlintasan sebidang, kepadatan lalu lintas, serta intensitas penggunaan kendaraan pribadi menjadi kombinasi risiko yang memerlukan intervensi kebijakan berbasis keselamatan publik. Di sinilah prioritas terhadap moda massal bukan sekadar pilihan teknis, tetapi strategi untuk mengurangi paparan risiko pada jutaan pengguna setiap harinya (Li et al., 2024).
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, Indonesia dapat merujuk pada standar internasional seperti prinsip fail-safe dari International Union of Railways (UIC) yang menekankan bahwa kegagalan satu subsistem tidak boleh menimbulkan kegagalan total. Rekomendasi UNECE mengenai integrasi Intelligent Transport Systems (ITS) juga relevan untuk meningkatkan deteksi dini gangguan lintas moda. Sementara itu, program transportasi perkotaan dari World Bank menekankan pentingnya transit priority, jalur khusus, traffic signal priority, serta audit keselamatan rutin. Adopsi prinsip-prinsip ini dapat memperkuat keandalan layanan dan mengurangi interaksi berbahaya antara moda massal dan kendaraan pribadi (Ilham, 2024).
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, fokus pada transportasi massal selaras dengan target SDG 3 bagian 6 tentang penurunan angka kematian akibat kecelakaan jalan serta SDG 11 bagian 2 mengenai akses transportasi aman dan terjangkau bagi semua. Laporan UN Decade of Sustainable Transport (2025) menekankan bahwa transportasi publik yang aman dan efisien merupakan fondasi mobilitas berkelanjutan, sekaligus upaya mengurangi ketimpangan akses dan beban lingkungan. Dengan demikian, prioritas angkutan umum bukan hanya keputusan administratif, tetapi juga respons etis terhadap kebutuhan keselamatan dan inklusivitas masyarakat (Ilham, 2024).
Meski demikian, pembenahan sistem transportasi tidak hanya berhenti pada kebijakan. Pengguna kendaraan pribadi juga memegang peran penting dalam menjaga keselamatan kolektif. Hal-hal sederhana seperti mematuhi rambu di perlintasan, tidak berhenti sembarangan, memastikan kendaraan tidak menghalangi jalur rel, serta menghindari perilaku tergesa-gesa dapat menjadi kontribusi nyata dalam mencegah kecelakaan berantai. Pendekatan ini bukan sekadar soal “siapa yang salah”, tetapi tentang bagaimana setiap individu dapat menjadi bagian dari ekosistem keselamatan yang lebih besar.
Di sisi lain, penumpang transportasi umum pun berperan dalam memperkuat budaya keselamatan. Menjaga ketertiban saat naik–turun, mengikuti instruksi petugas, tidak memaksa masuk ketika kapasitas penuh, hingga melapor bila melihat potensi bahaya merupakan langkah-langkah kecil namun signifikan. Perilaku kolektif yang tertib dapat membantu operator moda massal menjalankan SOP secara optimal dan meminimalkan risiko operasional.

Tragedi di Bekasi seharusnya menjadi titik refleksi bahwa keselamatan transportasi adalah hasil dari kolaborasi berbagai pihak: pemerintah sebagai pembuat kebijakan, operator sebagai penyedia layanan, serta masyarakat sebagai pengguna ruang mobilitas. Memprioritaskan angkutan umum bukan berarti merendahkan kepentingan pengguna kendaraan pribadi, tetapi menempatkan keselamatan publik sebagai nilai utama. Dengan mengadopsi standar internasional, memperkuat regulasi, dan membangun budaya keselamatan bersama, Indonesia dapat bergerak menuju sistem mobilitas yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan, tanpa harus menunggu tragedi berikutnya sebagai pengingat.
Penulis dan Reviewer: Tim Prodi PKP Pascasarjana UGM