Di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan, hidup perempuan narapidana menyimpan realitas yang kompleks. Mereka bukan sekadar pelanggar hukum, tetapi juga istri, ibu, saudari, ataupun anak. Bagi banyak narapidana perempuan, penahanan sering kali berbarengan dengan tanggung jawab pada keluarga yang mungkin belum selesai. Peran ganda ini bukan hanya sisi emosional, tetapi juga berimplikasi pada kebijakan pembinaan yang diperlukan. Dalam konteks akademik dan sosial, memahami kehidupan mereka bukan hanya melihat aspek hukum, melainkan juga dinamika peran sosial mereka di luar jeruji (Saida dan Poerwandani, 2020).
Dalam lembaga pemasyarakatan perempuan di Indonesia, pembinaan bertujuan memfasilitasi kemandirian dan reintegrasi sosial setelah masa pidana selesai. Penelitian oleh Fanggidae dan Taufan (2024) mendokumentasikan bahwa program pelatihan keterampilan seperti kerajinan, tata boga, batik, atau pendidikan nonformal dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi ekonomi warga binaan perempuan. Ini membantu mereka mempersiapkan diri untuk kehidupan produktif setelah pembebasan, sekaligus menguatkan rasa percaya diri sebagai individu dan ibu yang akan kembali kepada keluarganya. Selain keterampilan teknis, berbagai pembinaan yang mencakup kegiatan keagamaan, konseling psikososial, dan wawasan kebangsaan juga menjadi bagian integral dari proses rehabilitasi (Rohi et al., 2024).

Realitas kehidupan di dalam lapas juga mencerminkan tantangan hak asasi dan kebutuhan khusus perempuan. Narapidana perempuan memiliki kebutuhan khusus terkait dengan kesehatan reproduksi, seperti masa menstruasi, kehamilan, dan juga menyusui yang tetap harus dipenuhi secara layak agar tidak menimbulkan trauma tambahan. Jika mengacu pada PBB yang mengacu pada Bangkok Rules, merancang perlakuan khusus terhadap narapidana perempuan, misalnya menegaskan pentingnya pemenuhan pelayanan kesehatan khusus tersebut agar kondisi mereka tidak semakin memburuk selama masa tahanan (Subroto dan Situmorang, 2024). Studi lain bahkan menunjukkan adanya dinamika kompleks pada narapidana yang membawa anak sebagai bagian dari kehidupan mereka di penjara yang memerlukan pertimbangan psikologis dan sosial untuk mencapai kesejahteraan batin (flourishing) dalam situasi yang serba terbatas (Sembiring, 2025).
Kehidupan perempuan narapidana memiliki kaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada SDG 5 (Gender Equality) dan SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions). Dalam hal ini, pendekatan pemasyarakatan yang sensitif gender membantu mengurangi stigma dan diskriminasi yang dihadapi perempuan yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, serta mendukung pemulihan kondisi sosial-ekonomi mereka setelah masa hukuman. Pemberdayaan narapidana perempuan melalui pelatihan keterampilan dan reintegrasi sosial turut berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan ketidaksetaraan (Fanggidae dan Taufan, 2024).
Realitas sosial di masyarakat menunjukkan banyak kisah di mana pemulihan dan reintegrasi setelah penahanan membawa perubahan positif, di mana narapidana perempuan yang sebelumnya mengalami tekanan ekonomi atau sosial dapat menemukan kesempatan baru melalui keterampilan yang diperoleh selama pembinaan, lalu kembali menjadi anggota keluarga yang produktif. Namun, tantangan tetap ada, termasuk hambatan reintegrasi akibat stigma masyarakat dan keterbatasan fasilitas pembinaan yang tersedia. Kondisi tersebut menegaskan perlunya kebijakan yang holistik dan selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Fanggidae dan Taufan, 2024).
Dengan memahami kehidupan perempuan narapidana dalam konteks sosial, psikologis, dan kebijakan pemasyarakatan, kita tidak hanya melihat dampak hukuman, tetapi juga peran penting pembinaan dalam memutus lingkaran kekerasan sosial dan ekonomi serta mendorong reintegrasi yang efektif demi masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Penulis dan Reviewer: Tim Prodi PKP Pascasarjana UGM